Popular Post

Try This.... :)

Online Job for All. Work from home computer.
Posted by : Uchiha sasukeee Selasa, 29 Januari 2013


K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup )
Pengertian
Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus
memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat
fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada
lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan
sehat.
Ø  Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih
Ø  Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu
memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang
Kesehatan Lingkungan Hidup di Lingkungan Sekolah
Di Dalam Ruangan
  Membuat jadwal piket kebersihan pada setiap kelas
  Membudayakan SKS (Siram Kencing Siram) pada kamar mandi
  Menjaga kebersihan setiap komponen/perangkat yang ada pada LAB
  Merapikan meja,kursi dan komponen/perangkat yang ada pada LAB
  Merapikan meja dan kursi yang ada pada kelas
Di Luar Ruangan
  Membuang sampah pada tempatnya, serta membedakan tempat
sampahnya antara basah dan kering, organik dan anorganik
  Mengadakan kegiatan kerja bakti secara rutin
  Tidak merokok disekitar lingkungan sekolah
  Memungut sampah jika ada dan meletakannya pada tempat
sampah.
Keselamatan Kerja
  Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia
   Faktor Pendukung :
  1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
  2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
  3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
  4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
  5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
  6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah dtetapkan
Kesehatan Kerja
  Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif
  Faktor pendukung :
  1. Pola makan yang sehat dan bergizi
  2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
  3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
  4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
  5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
  6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
  7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
  8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
  9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan
Dasar Hukum K3
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Tujuan K3
  Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
   Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
   Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
 Kebijakan dan Prosedur K3
Unsur manusia :
  Merupakan upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
  Mencegah atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
  Menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat.
  Penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien.
  Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Unsur pekerjaan :
  Mengamankan tempat kerja, peralatan kerja, material (bahan-bahan), konstruksi, instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
  Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya.
  Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya.
  Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan.
Kecelakaan
  Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
  Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya
Penyebab Kecelakaan
Faktor Internal
  Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan, apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu.
  Kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
  Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan misalnya merokok di tempat yang membahayakan, bekerja sambil bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.
Faktor External
  Pendelegasian dan pembagian tugas kepada para pekerja yang tidak proporsional dan kurang jelas.
  Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).
  Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.
  Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.
  Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.
  Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja, misalnya lantai berair dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak dilindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.
Akibat Kecelakaan ( 5K )
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
Menurut jenis kecelakaan
a.    Terjatuh
b.    Tertimpa benda jatuh
c.    Tertumbuk atau terkena benda
d.   Terjepit oleh benda
e.    Gerakan yang melebihi kemampuan
f.     Pengaruh suhu tinggi
g.    Terkena sengatan arus listrik
h.    Tersambar petir
i.      Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
Menurut sumber kecelakaan
a.    Dari mesin
b.    Alat angkut dan alat angkat
c.    Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d.   Lingkungan kerja
Menurut Sifat Luka atau Kelainan
a.    Patah tulang
b.    Memar
c.    Gegar otak
d.   Luka bakar
e.    Keracunan mendadak
f.     Akibat cuaca
Keadaan yang tergolong Berbahaya
  Peralatan kerja yang rusak dan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
  Mesin-mesin yang tidak terlindungi dengan baik.
  Tempat kerja yang membahayakan (berdebu, licin, becek, berminyak, panas,  berbau menyengat, terlalu dingin dsb).
  Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.
Perbuatan yang Berbahaya
  Bekerja sembarangan tanpa mengindahkan ketentuan dan peraturan keselamatan kerja.
  Bekerja tanpa menggunakan baju atau menggunakan baju yang kedodoran.
  Bekerja sambil bersendau gurau, merokok
  Membuka dengan sengaja perlengkapan pelindung mesin dan instalasi pekerjaan yang membahayakan.
Pencegahan Kecelakaan
1. Mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja dengan aman dengan cara :
a.    Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan.
b.    Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
c.    Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya.
d.   Menjelaskan tentang tempat dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
e.    Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.
f.     Memasang poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu dan di tempat kerja.
g.    Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja.
h.    Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan melakukan koreksi serta bimbingan terhadap kesalahan dalam bekerja, sehingga pekerja dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik
2. Menyiapkan prasarana dan sarana kerja yang memadai :
a.    Tempat kerja yang memadai dan memenuhi ketentuan  keselamatan kerja.
b.    Penempatan mesin dengan jarak tertentu sehingga para pekerja dapat bergerak leluasa dan keselamatan kerja terjamin.
c.    Menyiapkan alat-alat yang cukup dan dalam kondisi baik.
d.   Mesin-mesin harus terlindungi dengan baik sehingga tidak membahayakan pekerja.
e.    Ruangan untuk berjalan bagi pekerja harus cukup lebar.
f.      Alat-alat kerja harus disimpan di tempat yang aman dan harus terpelihara dengan baik.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Muhammad Riyantoro - SMKN 1 Bantul - Powered by Blogger - Designed by Muhammad Riyantoro -