- Back to Home »
- K3LH ( Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup )
Posted by : Uchiha sasukeee
Selasa, 29 Januari 2013
K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup )
Pengertian
Setiap melakukan
suatu pekerjaan kita harus
memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat
fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada
lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan
sehat.
memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat
fatal. Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada
lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman dan
sehat.
Ø Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah
benar-benar bersih
Ø Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa
tempat itu
memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang
memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang
Kesehatan
Lingkungan Hidup di Lingkungan Sekolah
Di Dalam Ruangan
Membuat jadwal piket kebersihan pada
setiap kelas
Membudayakan SKS (Siram Kencing Siram)
pada kamar mandi
Menjaga kebersihan setiap
komponen/perangkat yang ada pada LAB
Merapikan meja,kursi dan
komponen/perangkat yang ada pada LAB
Merapikan meja dan kursi yang ada pada
kelas
Di Luar Ruangan
Membuang sampah pada tempatnya, serta
membedakan tempat
sampahnya antara basah dan kering, organik dan anorganik
sampahnya antara basah dan kering, organik dan anorganik
Mengadakan kegiatan kerja bakti secara
rutin
Tidak merokok disekitar lingkungan sekolah
Memungut sampah jika ada dan meletakannya
pada tempat
sampah.
sampah.
Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin
memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah
kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap
karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia
Faktor Pendukung :
- Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
- Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
- Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
- Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
- Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
- Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah dtetapkan
Kesehatan Kerja
Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal
dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan
kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif
Faktor pendukung :
- Pola makan yang sehat dan bergizi
- Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
- Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
- Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
- Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
- Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
- Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
- Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
- Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan
Dasar Hukum K3
Undang-Undang No.
1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Yang diatur oleh
Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Tujuan K3
Melindungi tenaga kerja atas hak
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang
berada di tempat kerja tersebut
Memelihara sumber produksi agar dapat
digunakan secara aman dan efisien
Kebijakan dan Prosedur K3
Unsur manusia :
Merupakan upaya preventif agar tidak
terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan timbulnya kecelakaan menjadi
seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
Mencegah atau paling tidak mengurangi
timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Menyediakan tempat kerja dan fasilitas
kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat.
Penerapan metode kerja dan metode
keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien.
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Unsur pekerjaan :
Mengamankan tempat kerja, peralatan kerja,
material (bahan-bahan), konstruksi, instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya.
Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan
menjamin kelangsungan produksinya.
Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman
dan terjamin kelangsungannya.
Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang
tepat waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan.
Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada
unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik
material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Sabotase atau kriminal merupakan tindakan
di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya
Penyebab
Kecelakaan
Faktor Internal
Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan
kecelakaan, apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu.
Kemampuan dan kecakapan seseorang yang
terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam
melaksanakan pekerjaan misalnya merokok di tempat yang membahayakan, bekerja
sambil bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.
Faktor External
Pendelegasian dan pembagian tugas kepada
para pekerja yang tidak proporsional dan kurang jelas.
Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai
resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan).
Prasarana dan sarana kerja yang tidak
memadai.
Upah dan kesejahteraan karyawan yang
rendah.
Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan
politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.
Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak
memenuhi standar keselamatan kerja, misalnya lantai berair dan licin, ruangan kerja berdebu,
ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak dilindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.
Akibat Kecelakaan
( 5K )
1. Kerusakan
2. Kekacauan
Organisasi
3. Keluhan dan
Kesedihan
4. Kelaianan dan
Cacat
5. Kematian
Klasifikasi
Kecelakaan
Menurut jenis
kecelakaan
a.
Terjatuh
b.
Tertimpa
benda jatuh
c.
Tertumbuk
atau terkena benda
d.
Terjepit
oleh benda
e.
Gerakan yang
melebihi kemampuan
f.
Pengaruh
suhu tinggi
g.
Terkena
sengatan arus listrik
h.
Tersambar
petir
i.
Kontak
dengan bahan-bahan berbahaya
Menurut sumber kecelakaan
a.
Dari mesin
b.
Alat angkut
dan alat angkat
c.
Bahan/zat
erbahaya dan radiasi
d.
Lingkungan
kerja
Menurut Sifat
Luka atau Kelainan
a.
Patah tulang
b.
Memar
c.
Gegar otak
d.
Luka bakar
e.
Keracunan
mendadak
f.
Akibat cuaca
Keadaan yang
tergolong Berbahaya
Peralatan kerja yang rusak dan tidak bisa
berfungsi sebagaimana mestinya.
Mesin-mesin yang tidak terlindungi dengan
baik.
Tempat kerja yang membahayakan (berdebu,
licin, becek, berminyak, panas, berbau menyengat,
terlalu dingin dsb).
Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat.
Perbuatan yang
Berbahaya
Bekerja sembarangan tanpa mengindahkan
ketentuan dan peraturan keselamatan kerja.
Bekerja tanpa menggunakan baju atau
menggunakan baju yang kedodoran.
Bekerja sambil bersendau gurau, merokok
Membuka dengan sengaja perlengkapan
pelindung mesin dan instalasi pekerjaan yang membahayakan.
Pencegahan
Kecelakaan
1. Mempersiapkan
pekerja untuk dapat bekerja dengan aman dengan cara :
a.
Memberikan
penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan.
b.
Memberikan
penjelasan dan contoh bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
c.
Menjelaskan
peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya.
d.
Menjelaskan
tentang tempat dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan
menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
e.
Memberikan
buku pedoman keselamatan kerja.
f.
Memasang
poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu dan di tempat kerja.
g.
Memberikan
pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja.
h.
Mengawasi
pelaksanaan pekerjaan dan melakukan koreksi serta bimbingan terhadap kesalahan dalam bekerja, sehingga pekerja dapat melaksanakan pekerjaan
dengan baik
2. Menyiapkan
prasarana dan sarana kerja yang memadai :
a. Tempat kerja yang memadai dan memenuhi
ketentuan keselamatan kerja.
b. Penempatan mesin dengan jarak tertentu
sehingga para pekerja dapat bergerak leluasa dan keselamatan kerja terjamin.
c. Menyiapkan alat-alat yang cukup dan dalam
kondisi baik.
d. Mesin-mesin harus terlindungi dengan baik
sehingga tidak membahayakan pekerja.
e. Ruangan untuk berjalan bagi pekerja harus
cukup lebar.
f. Alat-alat kerja harus disimpan di tempat yang
aman dan harus terpelihara dengan baik.